Universitas Aisyah Pringsewu Turut Hadir Giat Audiensi dan Monitoring Progres Mal Pelayanan Publikasi di Kabupaten Pringsewu
PRINGSEWU (UAP) – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Kebijakan mengamanatkan pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, terintegrasi dan juga dapat mengimplementasikan pelayanan secara elektronik (PSE) Wajib dilaksanakan di seluruh PTSP.
Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan Audiensi dan Monitoring terkait Progres Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pringsewu dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berlangsung di ruang rapat Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Pringsewu Lampung, Jum’at (24/11).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur, M.M., dihadiri Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Noviana Andrina, S.H., MAP., Kepala Bappeda Imam S. Raharjo, S.Si., Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu Suktari Margayani, S H., Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Ir. Hi Ahmad Saepudin S.T., M.T, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pringsewu Eko Kusmiran, S.Pd., Kabid Pelayanan Yopia Arnawati, S.E., M.Si., Kabid Penanaman Modal Rio Reza Pahlevi, S.H., M.H., Kasi Sistem Fariz Ramadhan, M.Si., Kaprodi Teknik Informatika Universitas Aisyah Pringsewu Nur Aminudin, S.Kom., M.T.I., Fauzan Fuadi,S.Ak.,M.Sc. (*na)