PRINGSEWU (UAP) – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Kebijakan mengamanatkan pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, terintegrasi dan juga dapat mengimplementasikan pelayanan secara elektronik (PSE) Wajib dilaksanakan di seluruh PTSP. Berkenaan hal …
