
UAP SIAP WUJUDKAN APLIKASI ONLINE SISTEM INFORMASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PRINGSEWU (UAP) – Dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil merupakan Administrasi Kependudukan, yang salah satu fungsinya sebagai Pelaksana Pelayanan Umum di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dukcapil tergolong ramai yang menyebabkan banyaknya antrian pada kantor, oleh karena itu terdapat inisiatif untuk memberikan solusi yang berguna mengurangi antrian pada kantor serta keefektifan waktu bagi staf serta masyarakat. Solusi yang dibuat juga diharapkan mengatasi jarak antara kantor capil dengan lokasi masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Pringsewu.
Terkait hal tersebut, Rabu (16/9), Jam 13.30 WIB di Ruang Rapat Kominfo Kabupaten Pringsewu, Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu Bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu, Kominfo Kabupaten Pringsewu membahas terkait aplikasi online Sistem Informasi Dokumen Kependudukan.
Dalam pembahasan tersebut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil (Nazri, S.H), Kepala Dinas Kominfo (Drs. Samsir Kasim, M.Pd.), Sekretaris Dukcapil (Sudarsih, S.E.), Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu (Zulkifli, S.T., M.Kom.), Kaprodi Teknik Informatika Fakultas Teknlogi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu (Nur Aminudin, M.T.I), Tahta Herdian Andika, S.kom, M.T.I., Agustinus Eko Setiawan, S.kom.M.Kom.
Kepala Dinas Dukcapil (Nazri, S.H) mengatakan, tujuan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pringsewu mengurus administrasi kependudukan di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.
Kepala Dinas Kominfo (Drs. Samsir Kasim, M.Pd.) mengatakan, guna mendukung hal tersebut Dinas Kominfo menyediakan server sebagai tempat hosting Pusat Data, pemetaan kapasitas bandwidth.
Sementara Zulkifli, S.T., M.Kom., mengatakan, pentingnya peran serta dunia pendidikan tinggi dalam mendorong pembangunan tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini tercermin dalam pasal 20 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Diknas) yang menyatakan bahwa salah satu dharma Perguruan Tinggi, selain pendidikan dan penelitian, adalah kegiatan pengabdian masyarakat. Selain itu, pasal 24 UU Diknas menyatakan adanya otonomi Perguruan Tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri merupakan tiga pilar utama penyelenggaraan institusi perguruan tinggi.
Untuk itu, kami Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu wajib melaksanakan hal tersebut.
Beliau menegaskan terkait aplikasi online Sistem Informasi Dokumen Kependudukan, Nilai akuntabilitas pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelayanan yang diberikan. Pertanggungjawaban terhadap aspek yang dilayani adalah bagian dari pemenuhan terhadap pelayanan publik untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, sebab kepercayaan masyarakat merupakan dasar untuk mewujudkan tercapainya pemerintahan yang baik. Dan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu siap untuk mewujudkan aplikasi online Sistem Informasi Dokumen Kependudukan, tegasnya. (*na)