PRODI TEKNIK INFORMATIKA UAP GELAR WORKSHOP KAJIAN KURIKULUM
PRINGSEWU (UAP) – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki “kemampuan” setara dengan “kemampuan” (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI.
Terkait hal tersebut, Program Studi Teknik Informatika merupakan salah satu program studi di lingkungan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) menggelar workshop kajian kurikulum secara luring pada hari Kamis (8/4).
Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Zulkifli, S.T., M.Kom mengatakan, kegiatan ini dengan maksud dan tujuan mengevaluasi kurikulum program studi Teknik Informatika, mengembangkan kurikulum program studi Teknik Informatika sesuai dengan Standar Nasioanl Kurikulum Pendidikan Tinggi dan secara khusus memperhatikan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 serta kerangka penyusunan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) yang direkomendasikan oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM).
[slideshow_deploy id=’3604′]
Beliau menegaskan, sesuai dengan peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik indonesia nomor 44 tahun 2015, perguruan tinggi diwajibkan untuk menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum. kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi yang disesuaikan dengan profil lulusan. kegiatan pemantauan dan evaluasi kurikulum perlu dilakukan secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Pada kegiatan workshop kajian kurikulum dibuka langsung oleh Rektor Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Hardono, S.Kep., Ners., M.Kep yang didampingi Wakil Rektor I Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Ani Kristianingsih, SST.M.Kes, Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika Zulkifli, S.T., M.Kom., kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal Nopi Anggista Putri, S.ST., M.Keb.
Sementara Kaprodi Teknik Informatika sekaligus ketua pelaksana kegiatan Nur Aminudin, M.T.I mengatakan, workshop kajian kurikulum secara luring tersebut menghadirkan narasumber Prof. Ir. Zainal Arifin Hasibuan, MLS., Ph.D (Universitas Dian Nuswantoro sekaligus Ketua Umum APTIKOM) serta menghadirkan mitra, user dan stakeholder Sekretaris Jendral Relawan TIK Indonesia Dr. M. Said Hasibuan, Ketua APTIKOM Provinsi Lampung Imam Asrowardi, Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) Provinsi Lampung Ahmad Cucus, S.Kom, M.Kom, Praktisi Meizano Ardhi Muhammad, S.T., M.T., Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu Sudarsih, S.E., Seksi Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu Mahrizan Alrizkie, S.Kom. (*na)