PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN SPMI BAGI DOSEN UNIVERSITAS AISYAH PRINGSEWU
LAMPUNG (UAP) – Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Akademik maupun Non Akademik di Perguruan Tinggi, saat ini menjadi suatu kewajiban sesuai dengan amanah Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Hasil dari pelaksanaan SPMI di Perguruan Tinggi akan diuji (Akreditasi) oleh Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang ditugaskan oleh BAN-PT, untuk melakukan evaluasi mutu Program Studi.
Terciptanya budaya mutu di Perguruan Tinggi, maka diperlukan pemahaman utuh tentang SPMI dari pengelola Perguruan Tinggi serta staf Dosen yang membantu Pimpinan dalam pelaksanaan SPMI, yaitu Lembaga/Unit Penjamin Mutu.
Untuk dapat memahami SPMI secara utuh dan terpadu yang meliputi Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) standar, diperlukan Pelatihan tentang SPMI dari pakar yang memahami dengan baik SPMI tersebut.
[slideshow_deploy id=’4332′]
Pada hari Kamis, (20/1), bertempat di ruang sidang lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Lampung, berlangsung acara “Pelatihan Penyusunan Dokumen SPMI bagi Dosen Universitas Aisyah Pringsewu (UAP)”.
Pelatihan penyusunan dokumen SPMI bagi dosen Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung bekerjasama dengan Universitas Aisyah Pringsewu (UAP).
Acara ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), yang Insya’Allah berlangsung selama 4 hari, 20-21 dan 24-25 Januari 2022.
Dalam pelatihan tersebut dihadiri oleh Sekretaris LP3M Prof. Dr. Buhani, M.Si., Wakil Rektor I Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Nopi Anggista Putri, S.ST., M.Keb., Ketua Pusat Penjaminan Mutu LP3M UNILA Dr. Melya Riniarti, Kepala LPMI Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Maulia Isnaini, S.ST., M.Keb. (*na)