PRINGSEWU (UAP) – Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
LPPM Universitas Aisyah Pringsewu terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terkait hal tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2020, LPPM Universitas Aisyah Pringsewu menggelar Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII yang dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Aisyah Pringsewu Hardono, S.Kep., Ners., M.Kep.
Ka. LPPM Universitas Aisyah Pringsewu Riska Hediya Putri, S.Kep., Ns., M.Kep mengatakan, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola penelitian yang memenuhi standar yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian, untuk itu kami melakukan sosialisasi tersebut. (*na).
Download : Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII