
KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL
LAMPUNG (UAP) — Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945.
Dunia Digital amat luas dengan penuh potensi yang dapat dimaksimalkan dengan baik dan menghadirkan peluang yang sangat besar. Teknologi digital bisa mengeksplorasi dan ekspoitasi potensi menjadi peluang yang bermanfaat.
Bagaimana mengarungi dunia digital yang penuh “ruang abu-abu”, bagaimana cara meningkatkan Literasi Digital, dan bagaiman cara melindungi diri dalam dunia digital, SiberKreasi dan KemKominfo RI menggelar webinar dengan tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” dengan narasumber Zulkifli, S.T., M.Kom (Dosen FTI Universitas Aisyah Pringsewu & Tim Pengembangan IT LLDIKTI 2), Nano Suparno ( Praktisi Periklanan dan Konsultan Media Cetak Ektronik dan Digital), Kodri, M.Pd (Dosen dan Peneliti Muda), Eriko Utama, S.Si ( Konsultan dan Narasumber SIG), Selasa (24/8).
Kegiatan webinar dengan tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” melalui Aplikasi Zoom Meeting pada pukul 09.00 s.d. selesai (*na)