PRINGSEWU – Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) resmi menetapkan ketentuan masa studi dan beban belajar minimal mahasiswa melalui Keputusan Rektor Nomor 1619/UAP.RK/DI/TI/VII/2026 tentang Penetapan Masa Studi dan Beban Studi Mahasiswa Universitas Aisyah Pringsewu.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola akademik, memastikan kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studinya.
Berdasarkan keputusan tersebut, masa studi maksimal mahasiswa ditetapkan untuk Program Diploma Tiga (D3) selama 12 semester, Program Sarjana Terapan (D4) dan Program Sarjana (S1) selama 16 semester, Program Magister (S2) selama 8 semester, sedangkan Program Profesi mengikuti ketentuan masa studi sesuai kurikulum masing-masing program studi.
Selain itu, UAP juga menetapkan beban belajar minimal yang harus ditempuh mahasiswa untuk memperoleh kelulusan, yakni 108 SKS untuk Program D3, 144 SKS untuk Program D4 dan S1, serta 36 SKS untuk Program Magister (S2). Adapun beban studi Program Profesi disesuaikan dengan kurikulum program studi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Rektor I Universitas Aisyah Pringsewu, Dr. Ani Kristianingsih, S.ST., M.Kes., menyampaikan bahwa penetapan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mewujudkan tata kelola akademik yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu lulusan.
"Kebijakan ini memberikan kejelasan bagi mahasiswa mengenai batas masa studi dan capaian beban belajar yang harus dipenuhi selama menjalani pendidikan di Universitas Aisyah Pringsewu. Selain itu, regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam memastikan proses akademik berjalan sesuai standar mutu pendidikan tinggi nasional," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan masa studi yang jelas akan mendorong mahasiswa untuk lebih terarah dalam merencanakan studi, meningkatkan kedisiplinan akademik, serta mempercepat penyelesaian studi secara tepat waktu.
Lebih lanjut, Dr. Ani menegaskan bahwa seluruh program studi di lingkungan UAP wajib menyusun kurikulum, proses pembelajaran, serta beban belajar mahasiswa sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan akademik universitas.
"Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, memperkuat sistem monitoring akademik, dan pada akhirnya menghasilkan lulusan yang unggul, kompeten, serta memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional," tambahnya.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa masa cuti akademik dilaksanakan sesuai Peraturan Akademik Universitas Aisyah Pringsewu dan tidak diperhitungkan dalam masa studi mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi mahasiswa Program Diploma dan Program Profesi, kelulusan tidak hanya didasarkan pada penyelesaian masa studi dan beban SKS, tetapi juga harus memenuhi persyaratan lulus atau kompeten dalam Uji Kompetensi (Ukom) Nasional.
Dengan diberlakukannya keputusan rektor ini, seluruh ketentuan mengenai masa studi dan beban belajar mahasiswa yang bertentangan dengan keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat implementasi budaya mutu dan mendukung visi Universitas Aisyah Pringsewu sebagai perguruan tinggi yang unggul, profesional, dan berakhlakul karimah. (*na)

