UAP GELAR SOSIALISASI PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 59 TAHUN 2018
PRINGSEWU (UAP) – Dalam rangka implementasi Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tatacara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu (07/11), Universitas Aisyah Pringsewu gelar Sosialisasi Penomoran Ijazah Nasional dan Peraturan Menteri Ristekdikti No. 59 Tahun 2018 dengan menghadirkan Irsan Aras, S.T., M.Kom (Kasubbag Sistem Informasi dan Kerjasama) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II selaku narasumber.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Unit Administrasi Akademik (Tri Adi Nugroho, S.Kom., M.PH) mewakili Rektor Universitas Aisyah Pringsewu (Hardono, S.Kep., Ners., M.Kep) yang berlangsung di Aula Universitas Aisyah Pringsewu yang dihadiri Kaprodi dan admin Prodi dari masing-masing prodi.
Irsan Aras, S.T., M.Kom (Kasubbag Sistem Informasi dan Kerjasama) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II selaku narasumber menjelaskan implementasi Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tatacara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu beliau menjelaskan tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan amanat dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk melakukan penyusunan pedoman mengenai standar pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Standar yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam rangka mewujudkan dan menjamin ketersediaan data pendidikan tinggi yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses, serta mewujudkan tujuan PDDikti sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (*na)