UAP DAN LLDIKTI WIL. II GELAR KEGIATAN PENYAMAAN PERSEPSI PENGISIAN BKD YANG MENGACU PADA PO BKD 2021
LAMPUNG (UAP) – BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Tugas dan kewajiban yang menjadi beban dosen tersebut terdiri atas melaksanakan tridharma perguruan tinggi, tugas tambahan, dan tugas penunjang. Tugas dan kewajiban tersebut dilaporkan kinerjanya dalam waktu setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan.
BKD mencangkup kegiatan pokok dalam pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS. Sementara itu, arah kebijakan BKD tahun 2021 mencakup aspek dokumen, mekanisme hingga hasil akhir.
Selasa (24/8), Kerjasama Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II gelar “Kegiatan Penyamaan Persepsi Pengisian BKD yang mengacu pada PO BKD 2021 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II” secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dibuka secara resmi oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof. Yuliansyah, S.E, M.S.A., Ph.D., Akt., CA.
Kegiatan Penyamaan Persepsi Pengisian BKD yang mengacu pada PO BKD 2021 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II narasumber yang dihadirkan yakni Iwan Winardi, SPd., M.Pd., Prof. Dr. Rambat Nur Sasongko, dan Mahendra Pratama, S.T., M.Eng.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof. Yuliansyah, S.E, M.S.A., Ph.D., Akt., CA, Sekretaris Dr. Nuril Furkan, MPd beserta jajarannya.
Rektor Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep.,Ners., MAN dalam sambutannya mengatakan, Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Beban kerja dosen ini perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani, dimana batas rentang SKS paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Sementara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof. Yuliansyah, S.E, M.S.A., Ph.D., Akt., CA dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim pengembangan IT Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dan segenap jajarannya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Begitu juga kami ucapkan terima kasih kepada Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) atas kerjasamanya untuk pelaksanaan “Kegiatan Penyamaan Persepsi Pengisian BKD yang mengacu pada PO BKD 2021 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II”. (*na)