PERATURAN DAN TATA TERTIB
UNIT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AISYAH PRINGSEWU
BAB I
KEANGGOTAAN (MEMBER)
ANGGOTA PERPUSTAKAAN
- Keanggotaan diperuntukkan bagi mahasiswa/i, dosen, staf dan karyawan Universitas Aisyah Pringsewu
- Setiap anggota perpustakaan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan
- Keanggotaan berlaku selama pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) terdaftar sebagai mahasiswa/i, dosen, staf dan karyawan Universitas Aisyah Pringsewu
SYARAT KEANGGOTAAN
- Mahasiswa/i
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan
- Bersedia diambil foto untuk dokumen dan penerbitan KTA
- Sanggup mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku
- Karyawan dan Dosen
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan
- Bersedia mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku
- Pengguna dari luar Universitas Aisyah Pringsewu
- dibuatkan KP (Kartu Pembaca) dengan syarat sbb :
- Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku
- Menyerahkan pas foto terbaru, berwarna ukuran 2 x 3 cm.
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp.25.000,- setiap satu semester
- Bersedia mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku
- Kartu pembaca wajib ditunjukan pada waktu mengunjungi Perpustakaan Universitas Aisyah Pringsewu
- KP tidak berfungsi untuk meminjam buku
- Pemegang KP diperkenankan menggunakan seluruh koleksi perpustakaan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku
BAB II
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU (CIRCULATION)
PEMINJAMAN
- Setiap pemustaka yang akan meminjam harus menunjukan Kartu Tanda Anggota
- Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota milik orang lain
- Buku yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang, adalah buku yang berada di ruang koleksi
- Buku dan koleksi non-buku yang berada di lemari Referensi, rak Terbitan berseri (jurnal dan prosiding) dan yang berada di ruang Koleksi Karya Ilmiah (KKI) tidak dapat dipinjam untuk dibawa keluar perpustakaan
- Buku dan koleksi non-buku pada butir (4) hanya dapat dibaca di tempat dan difoto copy kecuali di ruang KKI.
JUMLAH PINJAMAN
- Jumlah buku yang dapat dipinjam maksimal 2 (dua) eksemplar
- Tidak diperkenankan meminjam buku dengan judul yang sama lebih dari 1 (satu) eksemplar
LAMA PEMINJAMAN
- Dosen dan karyawan 1 semester
- Mahasiswa 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang maskimal 2 (dua) kali perpanjangan
PEMINJAMAN UNTUK DIFOTOCOPY
- Semua jenis koleksi yang disediakan diperkenankan untuk difoto copy dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, kecuali di ruang KKI
- Koleksi yang difoto copy diperkenankan dibawa ke luar Perpustakaan dengan terlebih dahulu mengisi form peminjaman untuk keperluan foto copy
- Waktu peminjaman untuk keperluan foto copy hanya 1 (hari), jika melewati waktu peminjaman akan dikenakan sanksi
- PENGEMBALIAN BUKU
- Buku pinjaman wajib dikembalikan paling lambat sesuai dengan tanggal kembali yang tercantum pada slip tanggal kembali (date due slip)
- Pengembalian buku dilakukan melalui meja sirkulasi selama jam buka layanan perpustakaan
- PERPANJANGAN MASA PINJAMAN
Perpanjangan 1 (satu) kali dengan ketentun :
- Apabila buku yang dipinjam tidak dipesan orang lain
- Waktu perpanjangan selama 1 (satu) minggu bagi mahasiswa dan 1 bulan bagi dosen/karyawan
- Buku harus dibawa ke bagian layanan sirkulasi
BAB III
JAM PELAYANAN PERPUSTAKAAN
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
Senin s.d. Sabtu : pukul 08.00 – 15.00 WIB
Jumat : pukul 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB
BAB IV
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
PENGGUNAAN PERPUSTAKAAN
Untuk menjaga ketertiban, ketenangan membaca/belajar, dan memudahkan pengawasan, setiap pengunjung wajib mentaati tata tertib di bawah ini :
- Berpakaian sopan
- Mengisi daftar hadir pengunjung (buku pemustaka) atau komputer visitor yang telah disediakan
- Diskusi hanya diperkenankan pada tempat yang telah disediakan (ruang baca)
- Pengunjung yang akan meninggalkan ruangan wajib memperlihatkan barang atau buku yang akan dibawa keluar kepada petugas
- Tidak diperkenankan makan, minum, dan merokok di ruang perpustakaan
- Tidak diperkenankan memakai jaket dan sejenisnya, serta membawa tas, map dan sejenisnya ke dalam ruangan koleksi
- Menjaga kebersihan di dalam maupun di luar ruangan, buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan
- Pengunjung yang tidak mentaati tata tertib ini, dilarang menggunakan fasilitas dan jasa layanan perpustakaan
PENITIPAN TAS
- Perpustakaan Universitas Aisyah Pringsewu menyediakan tempat penitipan tas untuk menyimpan tas pengunjung yang akan memasuki ruangan koleksi
- Pemustaka diminta untuk tidak menyimpan barang berharga misalnya uang, perhiasan, dompet, HP dll. di dalam tas yang dititipkan
- Kehilangan akibat pelanggaran pada butir (2) tidak menjadi tanggung jawab perpustakaan
BAB V
SANKSI PELANGGARAN
- KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam dikenakan sanksi :
- Wajib mengganti dengan buku dan judul yang sama dengan terbitan terbaru
- Apabila tidak ada, berlaku ketentuan sbb:
- Mengganti buku dengan judul buku yang tidak sama dengan yang hilang/rusak, yang ditentukan oleh perpustakaan
- Buku terbitan luar negeri (import) mengganti 3 kali harga buku
- KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN
- Keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per buku setiap hari keterlambatan
- Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang difotocopy dikenakan denda sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per buku setiap hari keterlambatan
- PERUSAKAN DAN PENCURIAN
Setiap pemustaka yang ternyata telah merusak, merobek, mencuri koleksi atau perlengkapan lainnya dikenakan sanksi :
- Mengganti koleksi atau perlengkapan yang telah dirusak atau dicuri
- Dicabut keanggotaannya minimal satu semester
BAB VI
SURAT KETERANGAN BEBAS PINJAMAN/PUSTAKA
Surat Keterangan Bebas Pinjaman/Pustaka merupakan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa anggota perpustakaan tidak memiliki pinjaman di Perpustakaan Universitas Aisyah Pringsewu dan telah menyelesaikan semua kewajiban administrasi perpustakaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bebas pinjaman pustaka diberikan kepada :
- Mahasiswa yang akan diwisuda (pada saat yudisium)
- Mahasiswa yang akan pindah kuliah
- Mahasiswa yang dinyatakan resmi drop-out
- Dosen dan karyawan yang pindah ke lembaga lain
- Dosen dan karyawan yang memasuki masa pensiun
Peraturan dan tata tertib penggunaan perpustakaan ini dibuat agar dapat menghindari timbulnya kesalahpahaman antara pengguna perpustakaan (user) dengan pustakawan sebagai pelaksana kegiatan layanan perpustakaan.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan dikeluarkan peraturan lebih lanjut atau dengan kebijaksanaan Kepala Unit Perpustakaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan perpustakaan.
Apabila terjadi kesalahan dalam peraturan dan tata tertib ini akan dilakukan perbaikan pada waktu yang akan datang.