PEMBENTUKAN SENAT UNIVERSITAS AISYAH PRINGSEWU
UNIVERSITAS AISYAH RINGSEWU | Pringsewu – Tiga perguruan tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Aisyah Pringsewu, Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Aisyah Pringsewu, dan Akademi Kebidanan Medica Bakti Pringsewu, resmi bergabung dan berubah nama menjadi Universitas Aisyah Pringsewu, maka tiga perguruan tinggi tersebut memberhentikan senat dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Aisyah Pringsewu, Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Aisyah Pringsewu, dan Akademi Kebidanan Medica Bakti Pringsewu.
Tiga perguruan tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Aisyah Pringsewu, Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Aisyah Pringsewu, dan Akademi Kebidanan Medica Bakti Pringsewu, resmi bergabung dan berubah nama menjadi Universitas Aisyah Pringsewu berdasarkan SK Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 417/KPT/I/2019 Tertanggal 21 Mei 2019 Tentang Ijin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Aisyah Pringsewu, Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Aisyah Pringsewu, dan Akademi Kebidanan Medica Bakti Pringsewu menjadi Universitas Aisyah Pringsewu, maka Yayasan Aisyah Lampung menunjuk penjabat sementara Rektor Universitas Aisyah Pringsewu diamanahkan Hardono, S.Kep., Ners., M.Kep.
Selanjutnya pada hari Sabtu (22/6), Universitas Aisyah Pringsewu menggelar Rapat dalam rangka Pembentukan Senat Universitas Aisyah Pringsewu yang dihadiri unsur pimpinan. Dalam rapat tersebut diambil keputusan untuk senat akademik Universitas Aisyah Pringsewu diamanahkan Zulkifli, S.T., M.Kom selaku ketua.
Pembentukan senat Universitas Aisyah Pringsewu tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat tugas dan wewenang senat Universitas Aisyah Pringsewu sangatlah penting. Senat Akademik merupakan organ Universitas Aiisyah Pringsewu yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.
Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik yang mempunyai tugas dan wewenang : Merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya, Menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Menetapkan kebijakan jabatan akademik, Merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik, Memberikan masukan kepada Yayasan tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik, Memberikan pertimbangan kepada tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan, dan Menetapkan anggota yang mewakili SA.