LPPM Universitas Aisyah Pringsewu Gelar Sosialisasi Panduan Penelitian dan PKM Edisi XIII Revisi Tahun 2021
PRINGSEWU (UAP) – Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan IPTEK melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEK, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEK sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional.
LPPM Universitas Aisyah Pringsewu terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terkait hal tersebut pada Senin, 7 Pebruari 2022, LPPM Universitas Aisyah Pringsewu menggelar sosialisasi panduan penelitian dan PKM Edisi XIII Revisi Tahun 2021. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Aisyah Pringsewu Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep.,Ners., MAN.
Ka. LPPM Universitas Aisyah Pringsewu Hikmah Ifayanti, S.Keb., Bd., M.Kes mengatakan, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola penelitian yang memenuhi standar yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk terus menguatkan dan mempersiapkan strategi pengusulan penelitian dan pengabdian masyarakat serta meningkatkan kualitas jurnal, Untuk itu Universitas Aisyah Pringsewu melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengadakan Sosialisasi Panduan Penelitian dan PKM Edisi XIII Revisi Tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh dosen-dosen di lingkungan Universitas Aisyah Pringsewu sebagai upaya meningkatkan kemampuan dosen untuk dapat melakukan publikasi baik di jurnal nasional maupun internasional, sebagai bagian dari salah satu tri dharma perguruan tinggi. (*na)
Download : BUKU-Panduan Penelitian dan PKM Edisi XIII Revisi Tahun 2021