Dr. (Can) Zulkifli, .S.T., M.Kom Narasumber Aplikasi EMAK
PRINGSEWU (UAP) – UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pelayanan publik dengan berinovasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial selalu berusaha meningkatkan pelayanan publik dengan berinovasi, salah satunya dengan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui penggunaan aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK), Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial dengan Aisyah University.
Terkait hal tersebut, Dr. (Can) Zulkifli, .S.T., M.Kom selaku Dosen Komputer Aisyah University kembali didapuk menjadi Narasumber di Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial terkait penggunaan aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK) di aula Kolam Renang Paris Jalan Raya Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Fajaesuk, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Jum’at (11/11).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kadis Sosial Kabupaten Pringsewu Dra. Titik Puji Lestari.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas PMP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Se-Kabupaten Pringsewu, dan Puskesos Se-Kabupaten Pringsewu, Kaprodi Akuntansi Fakultas Sosial dan Bisnis Aisyah University Andi Mulyono,S.E., M. Ak, Dosen Rekayasa Perangkat Lunak Fakultas Teknologi dan Informatika Aisyah University Dwi Yana Ayu Andini, S.Kom, M.T.I dan Ockhy Jey Fhiter Wassalam, S.Kom., M.Kom(*na).
1 Comment
membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk.,