DIPLOMA III KEBIDANAN UAP GELAR PERSAMAAN PERSEPSI KDK
PRINGSEWU (UAP) – Pelayanan atau asuhan kebidanan yang bersifat langsung kepada pasien atau klien dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar adalah Keterampilan Dasar Kebidanan. Tercapainya kompetensi bidan dalam pelayanan kebidanan dasar, khususnya mata kuliah Keterampilan Dasar Klinik mahasiswa diberi kesempatan untuk memberikan langsung keterampilan dasar praktik klinik kebidanan terhadap ibu, bayi dan anak balita dengan pendekatan manajemen kebidanan dalam bentuk praktik.
Praktik Keterampilan Dasar Klinik (KDK) merupakan bagian dari proses belajar mengajar sehingga mahasiswa langsung menerapkan Pengetahuan, Sikap, dan Keterampilan secara nyata kepada klien, sehingga tercipta tenaga profesional yang bermutu khusunya dalam bidang keterampilan dasar. Dibutuhkan lahan praktik untuk mengaplikasikan semua ilmu yang diperoleh secara teori dan sebagian besar mahasiswa mampu melakukan penggalian dan transfer ilmu pembimbing lahan praktik serta dengan lahan praktik. Sehingga mampu memberikan inovasi – inovasi dibidang kesehatan.
Pembelajaran Praktik KDK ini akan dilaksanakan di Rumah Sakit Azzahra dan Puskesmas Pardasuka, Banyumas, Pagelaran, Rejosari, Adiluwih, dan Fajarmulya selama 3 (Tiga) minggu yang akan dilaksanakan di 3 ruangan (di RS Ruang Kebidanan, Ruang IGD dan Ruang Bedah di Puskemas Ruang IGD , Poli dan Kebidanan) dengan jumlah mahasiswa sebanyak 42 orang.
Terkait hal tersebut, pada hari Jum’at (8/1) bertempat di Kampus Universitas Aisyah Pringsewu yang beralamat di Jalan A. Yani, No 1A, Tambahrejo, Kec. Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Program studi Diploma III Kebidanan Fakultas Kesehatan Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) melakukan persamaan persepsi terkait Praktik Keterampilan Dasar Klinik (KDK) yang dihadiri Kaprodi DIII Kebidanan Desi Kumalasari, SST., M.Kes, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Erwaty Komariyah, SKM, M.Kes.
Persamaan persepsi yang digelar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan praktik antara pembimbing / instruktur klinik / pemilik lahan praktik dengan pembimbing institusi. (*na)