AUDIT MUTU INTERNAL – UAP
PRINGSEWU (UAP) – Rabu (31/7), Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). AMI tersebut dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan UPMI.
Sebagai unit penjaminan mutu internal tingkat universitas di lingkungan Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) memelihara dan meningkatkan kualitas sistem mutu yang berkelanjutan menuju terciptanya manajemen kerja yang efektif dan efisien (Quality Excellent), Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), melakukan Audit Mutu Internal (AMI). Pelaksanaan AMI tersebut menitik beratkan pada Evaluasi Kelengkapan Dokumen Mutu Unit dan progres pencapaian sasaran unit penjamin mutu internal Universitas Aisyah Pringsewu. Selanjutnya LPMI – UAP akan terus berusaha memperbaiki kualitas dibidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, bidang non-akademik (keuangan, administrasi dan lain-lain).
[slideshow_deploy id=’437′]
Kegiatan audit kali ini diharapkan dapat lebih meningkatkan performa dan kinerja unit dalam penerapan sistem manajemen mutu dan dapat dijadikan penilaian dan evaluasi dimasing-masing unit kerja untuk selalu melakukan perbaikan-perbaikan secara berkelanjutan di segala bidang sesuai dengan tupoksi dan prosedur yang berlaku serta dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja secara lebih terarah sehingga dapat menunjang ketercapaian sasaran mutu institusi yang telah ditetapkan.
Landasan hukum dari sistem penjaminan mutu adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioal Pendidikan, di dalam UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Pasal 50 ayat 2 mengisyaratkan “pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu….dan seterusnya, selanjutnya dalam pasal 51 ayat 2 dikatakan bahwa Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.(*na)