
LPMI UAP GELAR RAPAT AUDIT
PRINGSEWU (UAP) – Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi adalah salah satu program yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Pelaksanaan system penjaminan mutu internal (SPMI) adalah penentu peningkatan mutu Pendidikan tinggi yang selaras dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 pada pasal 52 menjelaskan bahwa Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti yaitu (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; a) Penetapan Standar, b) Pelaksanaan Standar, c) Evaluasi Pelaksanaan Standar, d) Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan e) Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan siklus PPEPP. Pada ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c salah satunya dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Sebagai siklus implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Aisyah Pringsewu maka kegiatan evaluasi dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Salah satu Evaluasi yang dilakukan adalah melalui Audit Mutu Internal oleh tim auditor internal. Tim Audit Mutu Internal merupakan tim dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).
Kamis, (21/1), pukul 13.00 WIB Lembaga Penjaminan Mutu Internal Universitas Aisyah Pringsewu mengadakan rapat pelaksanaan audit pembelajaran semester ganjil tahun akademik 2020/2021 yang dihadiri unsur pimpinan Universitas Aisyah Pringsewu.
Nopi Anggista Putri, S.ST., M.Keb., selaku kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal mengatakan, pelaksanaan audit pembelajaran semester ganjil tahun akademik 2020/2021 sebagai langkah pengendalian mutu serta adanya peningkatan mutu setelah adanya tindak lanjut. Tindak lanjut tersebut merupakan bentuk nyata komitmen para pimpinan untuk peningkatan mutu Universitas Aisyah Pringsewu.
Beliau menegaskan, mutu Universitas Aisyah Pringsewu adalah adanya tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi dan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Untuk melihat kesesuaian tersebut dilakukan Audit Mutu Internal yang merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi terutama mutu secara berkelanjutan yang prosesnya melalui penilaian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi. Audit Mutu Internal dapat dikatakan sebagai evaluasi diri dan sebagai bentuk persiapan dalam rangka dievaluasi oleh pihak eksternal seperti BAN PT maupun lembaga akreditasi lainnya. Karenanya evaluasi diri perlu disiapkan dengan tahapan yang benar serta analisis yang memadai agar menghasilkan rekomendasi dalam peningkatan mutu tepat sasaran. (*na)