Dosen Universitas Aisyah Pringsewu Ikuti Giat FKP Disdukcapil Pringsewu
PRINGSEWU (UAP) – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan Penyelenggaraan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya diuraikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2017 tentang Pendoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menyatakan setiap penyelenggara wajib melakukan forum konsultasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.
Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut perlu adanya koordinasi antara Pemerintah (Penyelenggara Pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Terkait hal tersebut, Jum’at (27/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2023 di Hotal Urban Pringsewu.
Kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Dukcapil Pringsewu Hasan Basri, SE, MM, sekretaris Dinas Dukcapil Sudarsih, S.E beserta jajarannya, unsur akademi Universitas Aisyah Pringsewu Kaprodi Teknik Informatika Nur Aminudin , M.T.I, Kaprodi RPL Tahta Herdian Andika , M.T.I, Ketua APDESI, kepala pekon, beberapa media masa tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M,. yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan, S.H., M.H.
Sekretaris Dukcapil Sudarsih, S.E mengatakan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Beliau juga menegaskan, prinsip dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan adalah sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, keadilan, tegasnya. (*na)