PRINGSEWU (UAP) – Universitas Aisyah Pringsewu menggelar rapat koordinasi terkait mahasiswa yang melebihi batas masa studi pada Sabtu, 16 Mei 2026, di Ruang Rapat Senat Gedung B. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah evaluasi akademik sekaligus pembahasan tindak lanjut terhadap mahasiswa yang belum menyelesaikan studi sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
Rapat tersebut melibatkan jajaran pimpinan universitas, mulai dari wakil rektor, dekan fakultas, kepala biro, hingga para kepala program studi di lingkungan Universitas Aisyah Pringsewu. Kehadiran seluruh unsur akademik diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terarah dan sesuai dengan kondisi mahasiswa pada masing-masing program studi.
Rektor Universitas Aisyah Pringsewu, Dr. Sutrisno, dalam surat undangan resmi yang diterbitkan pada 15 Mei 2026 menyampaikan bahwa rapat ini menjadi bagian dari upaya institusi dalam menjaga kualitas akademik serta meningkatkan pendampingan kepada mahasiswa yang mengalami kendala penyelesaian studi.
Selain membahas data mahasiswa yang terdampak, forum tersebut juga difokuskan pada penyusunan langkah penanganan yang lebih efektif, termasuk penguatan monitoring akademik, evaluasi progres tugas akhir, serta peningkatan koordinasi antara program studi dan mahasiswa. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu mahasiswa menyelesaikan studi secara lebih optimal tanpa mengabaikan standar akademik perguruan tinggi.
Kegiatan berlangsung secara tertutup dan menjadi bagian dari komitmen Universitas Aisyah Pringsewu dalam meningkatkan mutu tata kelola akademik serta memastikan proses pendidikan berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. (*na)
