Pringsewu – Universitas Aisyah Pringsewu secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1312/UAP.RK/DI/KM/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang Prosedur Pengajuan Kelulusan Mahasiswa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat unsur pimpinan universitas guna memastikan proses kelulusan mahasiswa berjalan lebih sistematis, tertib, dan terintegrasi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa alur pengajuan kelulusan mahasiswa terdiri dari sepuluh tahapan utama yang melibatkan berbagai unit kerja, mulai dari program studi hingga pihak eksternal seperti LLDIKTI Wilayah II.
Tahap awal dimulai dari pendaftaran ujian hasil tugas akhir oleh mahasiswa kepada panitia tugas akhir di tingkat program studi yang dilaksanakan setiap bulan. Selanjutnya, Ketua Program Studi melaporkan daftar calon peserta ujian sidang kepada Bagian Administrasi Akademik (BAA) secara berkala.
Setelah mahasiswa melaksanakan sidang, proses berlanjut ke tahap verifikasi akademik oleh BAA serta verifikasi administrasi keuangan oleh bagian terkait, masing-masing dengan estimasi waktu satu minggu. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan akademik dan finansial mahasiswa telah terpenuhi sebelum melangkah ke proses berikutnya.
Mahasiswa kemudian diwajibkan melengkapi berkas yudisium, seperti dokumen identitas, ijazah, transkrip nilai, hingga karya ilmiah. Persyaratan tersebut disesuaikan dengan jalur pendidikan masing-masing, baik reguler, RPL, maupun profesi. Selain itu, mahasiswa juga harus mengisi blanko bebas yudisium sebagai bagian dari administrasi kelulusan.
Pada tahap selanjutnya, BAA mengajukan rekomendasi kelulusan ke LLDIKTI Wilayah II dengan estimasi waktu proses selama 30 hari kerja. Setelah rekomendasi yudisium diterbitkan oleh LLDIKTI, BAA melanjutkan proses pengajuan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang diperkirakan memakan waktu satu minggu.
Tahap akhir mencakup penjadwalan yudisium oleh fakultas serta pelaksanaan wisuda oleh universitas sesuai periode yang telah ditentukan.
Rektor Universitas Aisyah Pringsewu, Dr. Sutrisno, S.Kep., Ners., M.A.N., dalam edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh civitas akademika diharapkan dapat melaksanakan prosedur ini dengan baik guna mendukung kelancaran proses kelulusan mahasiswa. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan akademik serta transparansi dalam pengelolaan administrasi kelulusan di lingkungan universitas.

