
UAP TERIMA PENGHARGAAN DITENGAH SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 73 TAHUN 2022
PRINGSEWU (UAP) – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Kementerian Dalam Negeri terkait pencatatan nama dokumen kependudukan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah soal nama pada E-KTP harus minimal 2 kata.
Selain itu, dalam aturan gelar pendidikan, adat dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada E-KTP. Namun untuk akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak, gelar dilarang dicantumkan.
Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Meliputi nama yang harus minimal 2 kata, dan menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia.Dilarang disingkat, termasuk tidak diperkenankan menggunakan angka dan tanda baca.
Selain soal pencatatan gelar dalam dokumen kependudukan, aturan terbaru yang berlaku 21 April 2022 juga mengatur sosal pencatatan nama di KTP.
Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatat Sipil Provinsi Lampung yang digelar di aula utama Aisyah University Jl. A Yani No. 1 A Tambak Rejo, Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (13/10).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur, M.M., Membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.
Turut menghadiri yaitu Kadis Dukcapil Provinsi Lampung Akhmad Saifullah, S.H., beserta jajaran, Kadis Dukcapil Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., Sekretaris Dukcapil Kabupaten Pringsewu Sudarsih, S.E., Rektor Aisyah University Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep., Ners., MAN., Ketua ICT dan Pusat Data Dr. (Can) Zulkifli, S.T., M.Kom dan para Camat, Lurah, Kepala Pekon dan Ikatan Bidan Indonesia se-Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya Asisten II Bidang Ekbang Masykur mengatakan, dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin beragam dan kompleks, serta tuntutan pelayanan di bidang kependudukan dan catatan sipil yang lebih optimal, hal ini mengharuskan kita dijajaran Pemerintah Daerah untuk menertibkan dan menyempurnakan berbagai hal, termasuk didalamnya berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia baik dalam struktur pemerintahan dan para Stakeholder yang terkait, dalam mendukung suatu program pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait pelaksanaan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang telah dibuat dan disahkan dalam bentuk peraturan resmi.
Terutama mengingat tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan instansi yang terlibat langsung dalam proses dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, akta-akta catatan sipil adalah dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan-persyaratan guna memperoleh pelayanan publik lainnya, seperti pelayanan Kesehatan, pengajuan pinjaman (kredit), persyaratan pernikahan, dan layanan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi hari ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Camat, Lurah/Kepala Pekon, dan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang mulai diterapkan sejak tanggal 21 April 2022 sebagai pedoman bagi pembuatan nama anak dalam Dokumen Kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 serta pendataan bagi penduduk non-permanen di Kabupaten Pringsewu berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, sehingga dalam pelaksanaannya kedepan seluruh pihak terkait mulai dari unsur Camat, Pekon/Kelurahan serta IBI dapat benar-benar paham akan tugasnya, dan dapat membantu mensosialisasikan peraturan terbaru ini secara berkelanjutan dan terintegrasi kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Pringsewu yang kita banggakan ini.
Disela-sela kegiatan tersebut, Kadis Dukcapil Provinsi Lampung Akhmad Saifullah, S.H memberikan penghargaan kepada Aisyah University atas kolaborasinya yang dilakukan selama ini melalui Fakultas Teknologi dan Informatika membangun Aplikasi SEWUATI (Sarana Efektif Wadahi Urusan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Informatif) dan Aplikasi GETUK SEWU (Gerakan Tertib Urusan Kependudukan di Pringsewu) yang diterima oleh Rektor Aisyah University Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep., Ners., MAN.
Sementara Ketua ICT dan Pusat Data Dr. (Can) Zulkifli, S.T., M.Kom menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Dinas Dukcapil Kabupaten Pringsewu), Dukcapil Provinsi Lampung yang telah memberikan penghargaan kepada kami serta kesempatan untuk membangun sebuah aplikasi SEWUATI (Sarana Efektif Wadahi Urusan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Informatif) dan Aplikasi GETUK SEWU (Gerakan Tertib Urusan Kependudukan di Pringsewu) sebuah aplikasi untuk memfasilitasi pelayanan adminduk secara online pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
Kesempatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Dinas Dukcapil Kabupaten Pringsewu) kepada kami merupakan salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari tiga poin penting yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh civitas akademika, terutama mahasiswa dan dosen.
Beliau menegaskan, aplikasi SEWUATI dan GETUKSEWU sebagai wujud inovasi pelayanan publik tentu mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai penerima layanan. Adanya aplikasi SEWUATI dan GETUKSEWU masyarakat Kabaputen Pringsewu akan mendapatkan kemudahan karena mereka tidak perlu mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu. Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut dapat menghemat waktu dan biaya karena masyarakat Kabupaten Pringsewu tidak perlu datang dan mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pringsewu, tegasnya. (*na).