PRINGSEWU (UAP) – Diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45, bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu kewajiban dosen untuk berkontribusi untuk negeri. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan elemen dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kedua elemen tersebut menjadi aksi dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pembangunan dan menghilangkan isolasi dunia akademik terhadap persoalan masyarakat.
Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) menyelenggarakan Sosialisasi Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Hibah Kompetitif UAP bertempat di D3 Gedung Rektorat Universitas Aisyah Pringsewu, Kamis (9/1). Acara diawali dengan sambutan Ketua LPPM UAP (Riska Hediya Putri, S.Kep., Ns., M.Kep) dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rektor UAP (Hardono, S.Kep., Ners., M.Kep) yang sekaligus membuka secara resmi.
Dalam arahannya Rektor Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), Hardono mengimbau sekaligus mendorong para dosen, khususnya dosen di lingkungan institusi yang dipimpinnya agar lebih aktif melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat demi meningkatkan kapasitas sektor akademik.
Hal itu mengacu pada regulasi yang menjadi tugas pokok seorang dosen, seperti yang tercover dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meliputi aspek pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara Ketua LPPM UAP (Riska Hediya Putri, S.Kep., Ns., M.Kep) menegaskan, bahwa pengabdian masyarakat adalah salah satu bentuk nyata kepedulian dari perguruan tinggi (PT) dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Begitu pentingnya pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan sosialisasi ini dalam rangka seleksi proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk Pendanaan Hibah Kompetitif Semester Genap 2019/2020, ucapnya.(*na)