KETUA PROGRAM STUDi (KAPRODI) :
Tugas : Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan program studi, menyusun rencana kegiatan atau program kerja Program Studi, mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Program Studi, melaksanakan pengembangan Program Studi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder), melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi, menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Rektor, mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Program Studi, melakukan koordinasi dengan Program Studi yang lainnya.
Wewenang : Menegur staf pengajar dan pegawai administrasi program studi yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, menentukan prioritas pekerjaan, meminta petunjuk atasan, memaraf dan menandatangani surat – surat dinas sesuai ketentuan, menolak hasil kerja karyawan yang tidak relevan, menyetujui izin tugas belajar, pelatihan, seminar, pengabdian pada masyarakat.
SEKRETARIS PROGRAM STUDI :
Tugas : Membantu ketua program studi dalam penyelenggaraan administrasi Program Studi yang berkaitan dengan staf/pengajar, mahasiswa dan tenaga administrasi.
Wewenang : Menegur staf / pengajar dan pegawai administrasi yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, menentukan prioritas pekerjaan, meminta petunjuk atasan, memaraf surat – surat dinas sesuai ketentuan, menolak hasil kerja karyawan. Melaksanakan tugas dan wewenang ketua program studi atas perintah ketua bila ketua berhalangan.
Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi :
Tugas : Memiliki tugas dalam menjamin mutu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, melakukan umpan balik dari dosen mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar, melakukan umpan balik dari mahasiswa mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar, pelayanan – pelayanan di Program Studi Gizi, melakukan umpan balik dari alumni mengenai kesesuaian kurikulum, melakukan umpan balik dari para pengguna tentang para alumni, membuat manual prosedur, membuat standar mutu. Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi Gizi berkoordinasi dengan LPMI STIKes Aisyah Pringsewu berupaya untuk menciptakan budaya mutu akademik dengan melakukan audit mutu akademik internal (AMAI) yang mengacu pada manajemen PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan), agar dapat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik Program Studi Gizi STIKes Aisyah Pringsewu.
Wewenang : Bertanggung jawab mengkoordinir kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penjaminan mutu akademik Program Studi Gizi STIKes Aisyah Pringsewu.
Divisi Akademik :
Tugas : Bertugas melakukan dan menyusun program kerja di bidang administrasi pendidikan, mempersiapkan bahan penyusunan rencana, program dan kalender akademik, menghimpun dan mengklasifikasikan data/ informasi di bidang kurikulum, perangkatan pembelajaran yang meliputi rencana pembelajaran semester, satuan acara pembelajaran, menyusun jadwal perkuliahan, praktikum dan ujian serta mengurus sarana pendidikan, mempersiapkan bahan informasi untuk evaluasi studi dan mengurus ijazah, dan pertemuan ilmiah, mencatat daftar hadir dosen yang memberi kuliah serta mengumpulkan daftar hadir mahasiswa, menyimpan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat, membantu/ melaksanakan kegiatan ilmiah/ akademik yang berkaitan langsung/ tidak langsung dengan penyelenggaraan program pendidikan yang ada di Program Studi Gizi STIKes Aisyah Pringsewu.
Wewenang : Bertanggung jawab melaporkan kegiatan administrasi akademik.
Divisi Kemahasiswaan :
Tugas : Bertugas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bagian kemahasiswaan, melaksanakan pemantauan kegiatan himpunan mahasiswa (HIMA) dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) bidang penalaran, olahraga, seni, dan khusus/kesejahteraan, melakukan penyusunan bahan informasi kegiatan kemahasiswaan, melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang minat dan penalaran mahasiswa, dan melakukan administrasi kegiatan – kegiatan mahasiswa.
Wewenang : Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan mahasiswa.
Divisi Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) :
Tugas : Bertugas menyusun program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memuat hasil pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
Wewenang : Bertanggung jawab atas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.